
Sejak Awal Sejak Awal Tahun 2021, Madrasah Aliyah Negeri 4 Pandeglang sudah memiliki Tim Penjaminan Mutu Internal. Tim pertama kali terbentuk melalui Surat Keputusan Kepala MAN 4 Pandeglang Nomor 124/Ma.28.01.03.04/KP.01/02/2021 tanggal 04 Pebruari 2021. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Drs. H. Endang, M.PdI terlibat sebagai pengarah, dan Pengawas MAN 4 Pandeglang, Drs. Saripudin, M.Pd. sebagai Pembina. Ketua, Sekretaris, dan anggota diambil dari unsur komite, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan sebanyak 10 (sepuluh) orang, sebagai penanggung jawab adalah Kepala Madrasah. Tim ini dibentuk guna memastikan bahwa system mutu di MAN 4 Pandeglang dapat dikawal dan terimplementasikan secara terencana dan sistematik melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) MAN 4 Pandeglang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa tugas Tim Penjaminan Mutu Internal di Satuan Pendidikan, adalah :Tahun 2021, Madrasah Aliyah Negeri 4 Pandeglang sudah memiliki Tim Penjaminan Mutu Internal. Tim pertama kali terbentuk melalui Surat Keputusan Kepala MAN 4 Pandeglang Nomor 124/Ma.28.01.03.04/KP.01/02/2021 tanggal 04 Pebruari 2021. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Drs. H. Endang, M.PdI terlibat sebagai pengarah, dan Pengawas MAN 4 Pandeglang, Drs. Saripudin, M.Pd. sebagai Pembina. Ketua, Sekretaris, dan anggota diambil dari unsur komite, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan sebanyak 10 (sepuluh) orang, sebagai penanggung jawab adalah Kepala Madrasah. Tim ini dibentuk guna memastikan bahwa system mutu di MAN 4 Pandeglang dapat dikawal dan terimplementasikan secara terencana dan sistematik melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) MAN 4 Pandeglang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa tugas Tim Penjaminan Mutu Internal di Satuan Pendidikan, adalah :

Melihat tugas yang tertuang dalam peraturan menteri di atas, sungguh memerlukan upaya sungguh-sungguh, terus menerus serta memerlukan sumber daya yang memiliki daya juang mutu tinggi.
Profil Personal Tim Penjaminan Mutu Internal MAN 4 Pandeglang
Lahirnya Tim Penjaminan Mutu diharafkan organisasi atau lembaga Madrasah Aliyah Negeri 4 Pandeglang semakin kuat, karena personil yang berfikir mutu menjadi banyak , sekaligus tim ini akan terus bergerak dan personil yang terlibat dapat bergantian sehingga pendidik dan tenaga kependidikan yang terlibat dapat memperoleh pengalaman berfikir pengembangan mutu, sudah barang tentu personil ini harus terpilih dari orang-orang yang memiliki gereget perubahan ke arah perbaikan mutu. Selain personal yang memiliki gereget/keresahan untuk melahirkan mutu, juga personil yang tergabung dalam tim ini harus memiliki kesadaran penuh terkait kondisi objektif MAN 4 Pandeglang, baik kekuatan maupun kelemahan; peluang serta tantangan, ide-ide yang diusung tidak mengawang-awang di langit tapi mengakar sesuai kondisi objektif MAN 4 Pandeglang, dengan demikian rekomendasi yang dilahirkan benar-benar dapat diimplementasikan dan dikawal secara skala prioritas dan berkelanjutan. Secara ringkas, kompetensi personil yang diperlukan bagi tim yang tergabung dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal MAN 4 Pandeglang, antara lain:

Untuk melahirkan tim yang solid sesuai dengan hakekat pengembangan mutu, diperlukan waktu dan pengalaman jam terbang yang cukup.
Profil Sasaran Kerja Tim Penjaminan Mutu Internal MAN 4 Pandeglang
Tim Penjaminan Mutu Internal MAN 4 Pandeglang tidak mengerjakan pekerjaan teknis yang menjadi tugas pokok dan fungsi pemiliknya, demikian juga Tim Penjaminan Mutu Internal tidak mengambil atau memberikan keputusan-keputusan yang menjadi kewenangan pejabat atau pelaku pembuat keputusan. Pekerjaan kebersihan dan keindahan tetap menjadi tugas pokok dan fungsi pramubakti, tugas kepemimpinan, manajerial, supervise tetap menjadi tugas pokok dan fungsi kepala madrasah; Manajemen ketata-usahaan menjadi tugas kepala tata usaha; melakukan prosesi pembelajaran yang bermutu tetap menjadi tugas guru. Demikian juga keputusan hanya dapat dilakukan oleh guru melalui rapat guru atau rapat pegawai, keputusan kepala madrasah dapat dilakukan atas dasar pertimbangan kepala madrasah atau atas pertimbangan rapat pimpinan.

Sasaran Kerja yang dapat dilakukan tim, yang merupakan penjabaran dari tugas Tim Penjaminan Mutu Internal MAN 4 Pandeglang sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 tahun 2016, yaitu:
Produk Tim Penjaminan Mutu Internal MAN 4 Pandeglang Semester 1 Tahun 2021
Walaupun Tim Penjaminan Mutu Internal MAN 4 Pandeglang baru berusia satu semester memasuki dua semester, namun sudah dapat menghasilkan produk yang sangat berarti untuk ditindaklanjuti dalam perbaikan mutu MAN 4 Pandeglang. Produk yang dihasilkan pada semester pertama Tahun 2021, adalah:
Pada semester kedua tahun 2021, ada perubahan personil Tim Penjamninan Mutu Internal MAN 4 Pandeglang dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala MAN 4 Pandeglang Nomor 990 tahun 2021 tanggal 13 Oktober 2021. Perubahan personil ini seiring dengan penyiapan pemanfaat Asrama Siswa dan Mes Guru yang direncanakan selesai selambatnya 15 Desember 2021. Diharapkan Tim dapat melahirkan draft pemanfaatan dan penggunaan Asrama Siswa meliputi draft persiapan, uji coba, kriteria santri asrama, penerimaan santri asrama, draft pembiayaan, serta perangkat pendukung lainnya berupa draft peraturan serta tata tertib. Demikian juga terkait mes guru, diharafkan Tim dapat melahirkan draft persiapan pemanfaatan, draft mekanisme penempatan guru, kriteria, uji coba, serta draft pendukung lainnya seperti peraturan dan tata tertib.