CIBALIUNG-(HUMAS) Upacara bendera hari Senin, 31 Oktober 2022 kali ini ada yang berbeda, upacara bendera di hari senin adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan di MAN 4 Pandeglang sebagai pembentukan karakterk peserta didik yang diharapkan mampu menanampkan karakter-karater yang di siplin dan dan penuh tanggungjawab. Upacara bendera kali ini di hadiri oleh Kapolsek Kecamatan Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi sekaligus menjadi Pembina Upacara, dalam kesempatannya Kapolsek menyampaikan dalam sesi amanah Pembina upacara yakni yang berhubungan dengan isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat, himbauan dan arahan dari kapolsek untuk para pelajar jangan sampai ikut-ikutan dan terbawa arus radikalisme dan tawuran-tawuran antar pelajar. “Jadilah siswa yang disiplin, siswa yang bertanggung jawab, tidak ikut-ikutan dan terpengaruh hal-hal yang tidak baik seperti tawuran, kenakalan remaja dan paham-paham radikaslime” Ujarnya.
Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Kenakalan Remaja merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial yang pada akhirnya menyebabkan perilaku menyimpang. Fenomena kenakalan.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, meroko minum minuman keras, balap liar dan lain sebagainya. Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum.