Organisasi yang kuat, salah satunya ditandai dengan anggotanya yang solid, terhindar dari salah faham (misunderstanding) akibat kurang koordinasi. Program organisasi seharusnya difahami dan dikawal pelaksanaannya oleh anggota organisasi tersebut. Rapat merupakan media yang cukup efektif guna meningkatkan soliditas, merancang program, memecahkan masalah, serta kegunaan lainnya.
Madrasah Aliyah Negeri 4 Pandeglang menyelenggarakan berbagai jenis rapat guna memperkuat organisasi tergantung pada esensi materi serta pemeran utama secara fungsional (leading sector) yang akan menindaklanjuti hasil rapat. Jenis rapat tersebut berbentuk Rapat Pimpinan (Rapim), Rapat Koordinasi (Rakor), Rapat Umum Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Rapat Bersama (Raber), serta Rapat Terbatas (Ratas).
Rapat Pimpinan (Rapim) dilakukan jika esensi materi rapat terkait pembahasan kebijakan umum madrasah, yang diikuti oleh kepala madrasah dan seluruh wakil kepala madrasah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa pimpinan madrasah adalah kepala madrasah dan wakil kepala madrasah. Selama Tahun Pelajaran 2020/2021 MAN 4 Pandeglang telah menyelenggarakan rapat pimpinan sebanyak 13 (tiga belas) kali. Rapat Bersama (Raber) dilakukan jika pesertanya gabungan beberapa fungsi, misalnya Rapat Bersama Pimpinan dan Pengelola Keuangan. Selama Tahun Pelajaran 2020/2021 MAN 4 Pandeglang telah menyelenggarakan 8 (delapan) kali Rapat Bersama (Raber)
Adapun Rapat Koordinasi (Rakor), Rapat Terbatas (Ratas), dan Rapat Umum (Rapum) dilakukan dalam upaya koordinasi secara fungsional seperti Rakor Keuangan, Rakor Tata Usaha, Rapat Umum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Persiapan Tahun Pelajaran Baru.
Pada Tahun Pelajaran 2021/2022 baru diselenggarakan rapim 1 (satu) kali dan raber 2 (dua) kali. Rapim pertama pada Senin 19 Juli 2021dan raber pertama pada Jum’at 6 Agustus 2021 telah melahirkan hasil rapat berupa:
Madrasah Aliyah Negeri 4 (MAN 4) Pandeglang, menyelenggarakan pembelajaran daring melalui e-Learning secara penuh yang diluncurkan oleh direktorat KSKK (Kurikulum Sarana Prasarana Kesiswaan dan Kelembagaan) Kementerian Agama Republik Indonesia sejak Rabu 29 Juli 2020. Kegiatan Pembelajaran melalui e-learning ini diikuti oleh seluruh siswa dari rumah masing-masing, namun demikian siswa secara bergantian hadir di madrasah dalam upaya melakukan komunikasi langsung terkait problematika pembelajaran baik dengan guru mata pelajaran maupun dengan wali kelas, serta menumbuhkembangkan pendidikan karakter, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Mulai Senin 09 Agustus 2021 sesuai dengan regulasi yang ada, Madrasah Aliyah Negeri 4 Pandeglang mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, serta beberapa kegiatan ektra-Kurikuler yang menginapkan siswa mulai dilaksanakan.
Raber Persiapan Perluasan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Keinginan kuat keluarga MAN 4 Pandeglang, baik keinginan siswa, keinginan orang tua siswa, serta keinginan tenaga pendidik dan kependidikan untuk melakukan pembelajaran secara normal mengingat pandemi covid-19 mulai berkurang serta kelonggaran regulasi yang diterbitkan pemerintah mendorong diselenggarakan rapat bersama (Raber) ke-2 dengan agenda Persiapan Perluasan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Rapat Bersama (Raber) ke-2 pada tahun pelajaran 2021/2022 ini telah dilaksanakan secara bertahap pada 8 September dan 14 September 2021. Peserta Rapat Bersama (raber) adalah Pimpinan Madrasah, Staff Administrasi Tata Usaha, Pengaman dan Pramubakti. Rapat Terbatas ini membahas problematika perluasan pembelajaran tatap muka terbatas yang perlu dikoordinasikan dan dipersiapkan agar program berjalan lancar dan efektif, yaitu :
Rapat Bersama ini telah melahirkan keputusan bahwa mulai Senin 20 September 2021 Madrasah Aliyah Negeri 4 (MAN 4) Pandeglang menyelenggarakan perluasan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas tetapi belum mencapai 50%. Berbagai persiapan terus dilakukan dengan harapan bahwa penyelenggaraan Perluasan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bukan saja lancar dan efektif, tetapi juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.